TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

Pendahuluan

Koperasi yang notabene di cap dan diagung-agungkan sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini, terutama bagi kalangan menengah kebawah, dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggota. namun yang sangat di sayangkan adalah, masyarakat amat awam dengan tata cara pendirian koperasi. oleh karena itu dibutuhkan sebuah, petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperai, dari mulai awal sampai dapat berjalan.

Pemerintah kita yaitu pemerintah negara Republik Indonesia,  telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah. Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.

Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi

Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian;
  • Pendidikan perkoperasian;
  • Kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan

1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.

4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas(PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi

1.  Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.

2.  Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi

1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.

3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum

1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:

  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

  • Daftar nama pendiri;
  • Nama dan tempat kedudukan;
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • Ketentuan mengenai keanggotaan;
  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • Ketentuan mengenai pengelolaan;
  • Ketentuan mengenai permodalan;
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • Ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Penutup

Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.

Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

ROY SURYO Mengupil, upil saat sidang paripurna maret 2010

akHIRNYA ANE ADA TEMENNYAA….

roy suryu mengupil, teriakin huuu sambil ngupil

VIVAnews - Di tengah drama rapat paripurna DPR tentang kasus Century, politisi Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo muncul menjadi cerita tersendiri. Selama persidangan, polah lulusan komunikasi Universitas Gadjah Mada ini tak hanya kerap disorot kamera televisi, bahkan ramai digunjingkan di berbagai milis, Facebook, dan Twitter.

Kisah dimulai pada Selasa 2 Maret 2010, saat DPR menggelar sidang pembacaan hasil kerja Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century. Ketua Panitia Khusus Idrus Marham membacakan laporan hasil kerja mereka selama dua bulan itu. Pada awalnya, sidang berlangsung tenang dan khidmat. Namun, saat Idrus membacakan opsi C yang ditawarkan lima partai, kegaduhan dimulai.

Saat Idrus menyebutkan sejumlah nama yang dipersalahkan, tiba-tiba dari kursi anggota Dewan terdengar teriakan ‘huuuu…!’ melalui mikrofon. Keras juga bunyinya.

Kamera-kamera TV langsung berputar, mencari sumber suara ribut itu. Dan apes buat Roy Suryo. Sebuah kamera yang mengarah ke area tempat duduk Fraksi Partai Demokrat, menangkapnya ‘basah’ persis ketika ia sedang meneriakkan ‘huuuu…!’ sembari tersenyum-senyum.  Lebih apes lagi, politisi bangsawan ini–yang tak pernah luput mencantumkan gelar KRMT (Kanjeng Raden Mas Tumenggung) di depan namanya–juga terekam seperti sedang asyik, maaf, mengupil, sembari memegangi mikrofon.

Insiden ‘huuu’ itu mengundang interupsi dari anggota Dewan yang lain. Mereka protes terhadap pemimpin sidang. Sebagian di antaranya, balik meneriaki ‘huuuu…!’

Kisruh.

Kepada VIVAnews, Roy menjelaskan soal peristiwa itu. “Padahal, bukan saya satu-satunya yang berteriak ‘huuuu…!’ Ada enam atau tujuh lainnya, tapi entah mengapa saya terus yang disorot.”

Gambar Roy ‘mengupil’ tak pelak langsung ramai beredar di Facebook dan Twitter. Kebetulan, ‘pakar telematika’ ini punya banyak ‘fans’ di dunia maya.  Komentar pun berseliweran dari segala penjuru. Sejumlah di antaranya cukup memerahkan kuping.

“Kader Demokrat kok jadi banyak yang jadi news maker begini. Setelah Ruhut Sitompul, sekarang Roy Suryo …bikin malu dewan pembinanya,” demikian bunyi salah satu tweet pedas yang beredar.

Roy Suryo sendiri menyatakan tindakannya itu manusiawi dan normal saja. “Memangnya salah orang melakukan aktivitas seperti itu?” Ia balik bertanya, saat diwawancarai VIVAnews. “Mungkin kamerawati TV itu terlalu cinta kepada saya,” katanya sembari tergelak.

Roy menjelaskan tindakannya itu adalah aspirasi pribadi dan tak mewakili sikap Partai Demokrat. “Perlu diingat, dalam rapat paripurna di hari berikutnya, saya secara ksatria mengakui itu,” katanya. “Saya yang pertama meminta maaf jika ada yang tidak berkenan dan saya mengusulkan rapat paripurna dimulai dengan berdoa supaya lancar.”

Pada rapat paripurna 3 Maret 2010, melalui pemungutan suara mayoritas anggota DPR akhirnya memutuskan proses bail out Bank Century bermasalah. Fraksi Demokrat kalah suara.

ILMU PEMASARAN

  1. Dunia pemasaran sangat-sangat berperan dalam segala aspek, karena itulah diperlukannya belajar tentang ilmu pemasaran.
  2. Ilmu pemasaran merupakan unjung tombak dari sebuah strategy dalam melakukan penjualan pada sebuah perusahaan.
  3. Produk dan segala macamnya merupakan nomer ke sekian, yang paling penting adalah melakukan penawaran, penawaran merupakan salah satu cabang dalam ilmu pemasaran.
  4. Kadang masyarakat di Indonesia begitu awamnya sehingga mereka tidak dapat membedakan perbedaan antara sales dengan marketing/pemasaran, dalam hal inilah para akademisi yang bergelut dalam bidang ilmu pemasaran wajib mengedukasi masyarakat Indonesia, dalam hal ilmu pemasaran, sehingga tidak terjadi penyalah artian dalam istilah-istilah pemasaran.
  5. Dalam kampanye presiden butuh adanya pencitraan, dan menembus berbagai segmen, serta menyentuh semua lapisan masyarakan, semuanya itu sebenarnya dapat di pelajari dalam ilmu pemasaran.
  6. Bill gates memang mahir dalam membuat softwarenya, namun dalam strategi pemasarannya tentunya sangat dibutuh kan ilmu pemasaran yang sangat tangguh untuk mengantisipasi kondisi pasar.

Masih banyak sekali alas an mengapa kita harus belajar ilmu pemasaran. Oleh karenai tu mari kita belajar bersama-sama, silahkan membaca artikel-artikel tentang ilmu pemasaran di sini :

CLICK ME..!!

BELAJAR ILMU PEMASARAN



binatang aneh yg bisa membunuh dalam sekejap

Stone Fish

binatang ini bisa dibilang sangat tidak agresif, tidak seperti hewan pembunuh pada umumnya. dia biasanya hanyalah berdiam diri saja, tidak melakukan apa-apa selain berenang. tetapi racun pada duri yang hampir ada pada seluruh tubuhnya juga cukup mematikan. efek yang timbul dari racun pada ikan ini juga mengerikan. apabila sang korban terkena racun dari ikan ini akan sangat tersiksa dan korban akan berpikir lebih baik mengAMPUTASI bagian tubuhnya yang terkena racun tersebut daripada tersiksa

The Cone Snail

Dilihat dari bentuknya keliatannya ga berbahaya. tapi setelah baca ini agan pasti bakalan takut kalo ketemu ni binatang.
Binatang ini sangat beracun, sumber racunnya adalah ujung pangkal mulutnya tersebut dan racunnya sangat cukup untuk mengirim agan ke ALAM BAKA !!!! hanya dalam waktu 4menit saja! racun tersebut ditembakkan seperti panah yang bahkan mampu menembus baju selan yang cukup tebal.
efek dari racun ini apabila korban terkena racun ini adalah syaraf-syaraf didalam tubuh anda akan menjadi malfungsi, sang krban akan menjadi beku seketika dimana tidak ada satupun otot yang akan bisa digerakkan.
ada kabar yang mengemukakan bahwa racun dari binatang ini dikembangkan oleh CIA untuk digunakan sebagai senjata pelumpuh.

Poison Arow Frog

kodok yang lucu ini tidak terlihat ganas, tetapi sangat mematikan. bayangkan saja kodok ini dapat membunuh anda hanya dengan SENTUHAN saja! racunnya terletak di kelenjar kulit pada kodok tersebut. apalagi kodok ini dapat melompat sejauh 2meter. kata-kata yang cocok jika bertemu kodok ini adalah “Touch It and You Will Be Dead”

The Lazy Clown

binatang ini hidup di hutan amazon, selatan Brazil. hewan ini adalah anggota dari serangga “LONOMIA”. nama asli dari hewan ini adalah Taturana Tatarana.
binatang sejenis ini banyak kita jumpai di pohon-pohon tetapi ini berbeda dari ulat pohon biasa. duri ditubuhnya sebanyak ratusan dimana didalam duri tersebut menyimpan racun ANTICOAGULANT. racun ini bisa memecah belah dan menghancurkan susunan sel darah kita.

Box “COFFIN” Jellyfish

nama latin dari binatang ini cukup keren, yaitu Chironex Fleckeri. binatang ini adalah merupakan ubur-ubur kecil yang berukuran skitar 40cm. binatang unik ini mempunyai 24pasang mata dan pada tentaclenya membawa ribuan dosis Nematocyst. apabila terkena racun ini korban akan merasakan seperti ditusuk-tusuk ribuan jarum kecil, yang sangat akan bisa menyiksa tubuh korban tersebut. racun hewan ini bisa MEMBUNUH anda dalam hitungan Menit atau DETIK dengan hitungan REFLEX.