<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: penetapan manokwari sebagai kota injil, Kontroversi Perihal Perda Manokwari Kota Injil</title>
	<atom:link href="http://gudangupil.com/penetapan-manokwari-sebagai-kota-injil-kontroversi-perihal-perda-manokwari-kota-injil/news/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gudangupil.com/penetapan-manokwari-sebagai-kota-injil-kontroversi-perihal-perda-manokwari-kota-injil/indo/</link>
	<description>ilmu pemasaran l ilmu marketing</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 May 2012 13:28:17 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: CCTV & IP Camera</title>
		<link>http://gudangupil.com/penetapan-manokwari-sebagai-kota-injil-kontroversi-perihal-perda-manokwari-kota-injil/indo/comment-page-1/#comment-1869</link>
		<dc:creator>CCTV & IP Camera</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 10:36:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gudangupil.com/?p=297#comment-1869</guid>
		<description>Writing like yours inspires me to gain more knowledge on this subject.  I appreciate how well you have stated your views within this informational venue.
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Writing like yours inspires me to gain more knowledge on this subject.  I appreciate how well you have stated your views within this informational venue.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: planktonz</title>
		<link>http://gudangupil.com/penetapan-manokwari-sebagai-kota-injil-kontroversi-perihal-perda-manokwari-kota-injil/indo/comment-page-1/#comment-279</link>
		<dc:creator>planktonz</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 15:38:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gudangupil.com/?p=297#comment-279</guid>
		<description>@fajar : terimakasih sebelumnya atas komentar anda, dan memang saya juga sepakat dengan komentar anda , tinggal bagaimana nanti masyarakat menanggapinya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@fajar : terimakasih sebelumnya atas komentar anda, dan memang saya juga sepakat dengan komentar anda , tinggal bagaimana nanti masyarakat menanggapinya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fajar</title>
		<link>http://gudangupil.com/penetapan-manokwari-sebagai-kota-injil-kontroversi-perihal-perda-manokwari-kota-injil/indo/comment-page-1/#comment-278</link>
		<dc:creator>fajar</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 09:33:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gudangupil.com/?p=297#comment-278</guid>
		<description>ini adalah efek dari adanya OTDA (Otonomi daerah) sebenarnya ada point otda yang tidak bisa di masukin oleh daerah (hubungan luar negeri dan agama) klo ada perda berbau agama sebenarnya itu bukan perda agama secara personal melain perda sosial yang di ambil dari nilai2 agama dan seluruh agama yang ada di daerah tsb juga mempunyai nilai yg sama pula, contohnya perda no 7 dan 8 tahun 2006 yang melarang narkoba, miras serta pelacuran....bagi agama tertentu ini mungkin adalah perda agama tapi pihak lain ini adalah perda sosial, so kita bisa substansinya dlu....klo memang ada perda demikian di manokwari saya pastikan itu hanya baru RUU dan akan mentah di pusat, karena menyangkut agama....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ini adalah efek dari adanya OTDA (Otonomi daerah) sebenarnya ada point otda yang tidak bisa di masukin oleh daerah (hubungan luar negeri dan agama) klo ada perda berbau agama sebenarnya itu bukan perda agama secara personal melain perda sosial yang di ambil dari nilai2 agama dan seluruh agama yang ada di daerah tsb juga mempunyai nilai yg sama pula, contohnya perda no 7 dan 8 tahun 2006 yang melarang narkoba, miras serta pelacuran&#8230;.bagi agama tertentu ini mungkin adalah perda agama tapi pihak lain ini adalah perda sosial, so kita bisa substansinya dlu&#8230;.klo memang ada perda demikian di manokwari saya pastikan itu hanya baru RUU dan akan mentah di pusat, karena menyangkut agama&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

