R.I.P. Anti Korupsi?
By planktonz at 22 December, 2009, 10:06 pm
Berbaju merah marun, Bibit Samad Rianto, duduk di teras rumahnya di Ciledug, Tengerang, Banten. Sangat rapi. Segelas teh dan makanan ringan tersaji di meja. “Saya lagi nganggur dan sedang menulis buku,” kata Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini. “Besok saya akan menjalani wajib lapor.”
Rupanya, hari itu, Rabu 28 Oktober 2009, menjadi hari terakhir Bibit menikmati teh di teras rumahnya. Esok hari, usai menjalani wajib lapor di Mabes Polri, Bibit dan koleganya, Chandra M. Hamzah, tak boleh pulang. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjebloskan mereka ke balik jeruji besi.
Dua sel berukuran 2 x 3 meter yang berada di Blok C sudah disiapkan untuk mereka berdua. Di dalam sel yang biasanya digunakan untuk tahanan perempuan itu ada balai-balai bertriplek yang bisa ditaruh kasur.
“Untuk sementara yang itu dulu. Nanti kami carikan sel yang representatif untuk Beliau,” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dik Dik Mulyana Arief Masyur. Semalam di sel Bareskrim Polri, keesokan harinya Bibit dan Chandra dikirim ke tahanan Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Dalam sebuah konperensi pers, Dik Dik dengan raut wajah yang sangar mengatakan Bibit dan Chandra ditahan di atas tuduhan telah menyalahgunakan wewenang mereka ketika memimpin KPK. Chandra karena mencekal bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan alat komunikasi di Departemen Perhubungan yang merugikan negara Rp 13 miliar.
Adapun Bibit dipersalahkan karena mencekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra yang semula disinyalir terlibat dalam kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan. “Karena tak terbukti terlibat, cekalnya kami cabut juga. Eh, ini salah juga,” kata Bibit. Untuk dicatat, Joko Tjandra adalah salah satu aktor sentral dalam skandal Bank Bali yang sempat mengguncang Republik beberapa tahun lalu.
Yang “fenomenal,” Jenderal Dik Dik menjelaskan salah satu alasan kedua pimpinan KPK nonaktif itu perlu dikerangkeng karena “mereka sering konperensi pers.”
Menurut dalih polisi, kesalahan dua pimpinan nonaktif KPK itu adalah mengambil keputusan mencekal para tersangka korupsi itu tidak secara kolegial. Dan itu dinilai melanggar Undang Undang KPK. Tak cuma itu, beberapa saat kemudian, lalu muncul tuduhan lain yang lebih seram. Polisi menuding dua pemimpin KPK itu menerima uang sogok Rp 6,7 miliar.
Bibit dan Chandra menyangkal. “Saya bekerja dengan baik, tak pernah memeras, tak pernah menerima suap. Buktinya apa?” kata Bibit. Chandra bilang, “Saya terhina dengan tuduhan itu.”
Mabes Polri tak ambil peduli, mereka tetap menjadikan Bibit dan Chandra tersangka sejak 15 September 2009.
***
“Mulanya adalah testimoni Pak Antasari Azhar,” kata Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informasi. Antasari adalah mantan Ketua KPK yang telah menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran. Testimoni empat lembar kertas itu bertulis tangan dan diteken Antasari pada 16 Mei 2009.
Menurut Antasari, testimoni itu dibuatnya setelah polisi menemukan hasil rekaman pembicaannya dengan Anggoro di Singapura. “Ketika saya temui, Anggoro belum tersangka,” katanya. Kepada Antasari, Anggoro mengatakan telah menyuap pimpinan KPK Rp 6 miliar lebih agar kasusnya ditutup.
Testimoni ini yang jadi pegangan Mabes Polri. Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso, mengatakan berdasarkan kesaksian itu lah penyidik lalu memeriksa Antasari, Anggoro, Anggodo Widjojo (adik Anggoro), Edy Soemarsono (orang dekat Antasari), Ary Muladi (kaki tangan Anggoro), dan Putra Nefo (petinggi Masaro). Kepada penyidik, Anggodo mengaku telah menyerahkan duit kepada Ary Muladi senilai Rp 5,15 miliar dalam tiga tahap dalam kurun waktu Agustus 2008 hingga Februari 2009. Uang itu, Bambang menjelaskan, lalu diserahkan kepada beberapa pimpinan KPK.
Bibit dan Chandra keras membantah. “Mana buktinya?” Bibit mempertanyakan.
Belakangan, Ary Muladi yang merupakan saksi kunci polisi dalam perkara ini malah mencabut keterangannya telah menyuap Bibit dan Chandra. “Uang itu memang tidak diserahkan ke Pak Bibit dan Pak Chandra, tapi ke Yulianto,” kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ary Muladi. “Yulianto itu perantara dan setelah itu uang itu tidak jelas ke mana.” Secara terbuka, Ary bahkan meminta maaf telah menjebloskan Bibit dan Chandra.
Fakta ini kian dikuatkan oleh hasil penelusuran aliran dana. Ketua PPATK Yunus Hussein menyatakan lembaganya tidak menemukan adanya aliran dana dari Anggoro ke Bibit dan Chandra. “Alirannya dari Anggoro ke Anggodo dan ke Ary, tidak ada ke pimpinan KPK,” Yunus menegaskan.
***
Ketika segala tanda tanya di seputar kasus ini kian mengernyitkan dahi banyak orang, lalu beredar transkrip rekaman pembicaraan sejumlah orang. Isinya membahas bagaimana “mengatur” perkara Bibit dan Chandra ini.
Yang “hebat,” aktor utama dari segala percakapan itu adalah Anggodo, adik Anggoro Widjojo yang jadi buronan KPK. Tiga sumber terpercaya VIVAnews memastikan transkrip itu adalah cuplikan hasil penyadapan KPK terhadap Anggodo. Dokumen ini sudah beredar terbatas di kalangan terbatas sejak Minggu 25 Oktober 2009.
Ketua Sementara KPK, Tumpak Panggaben, pun mengkonfirmasikan bahwa transkrip rekaman itu memang ada dan merupakan bagian dari penyelidikan KPK.
“Lebih hebat” lagi, dalam transkrip itu berseliweran sejumlah nama yang diduga merupakan milik berbagai pejabat tinggi di Markas Besar Polri dan Kejaksaan Agung RI. Misalnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Hadiatmoko (kini Staf Ahli Kapolri), Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto. Tak kepalang tanggung, Anggodo bahkan juga menyebut-nyebut RI-1 (presiden).
Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan isi transkrip yang beredar itu cocok dengan fakta yang dialami kliennya. “Ada dua,” kata Sugeng dalam pesan singkatnya kepada wartawan. Fakta pertama, isi transkrip yang mengatakan Ary sudah di-BAP sesuai rencana cocok dengan waktu pemeriksaan Ary pada awal Juli 2009.
Fakta kedua, masih kata Sugeng, isi transkrip yang mengatakan Ary akan dilaporkan karena melarikan diri, juga sesuai dengan kenyataan “ditangkapnya Ary 18 Agustus 2009 karena dikatakan sudah dipanggil dua kali tidak hadir dan melarikan diri,” kata Sugeng.
Hubungan intim Anggodo dan sejumlah petinggi hukum bahkan dibenarkan.
Dengar saja pengakuan Anggodo sendiri. “Saya kenal dengan Pak Ritonga dan Pak Wisnu. Mereka teman,” kata Anggodo di Mabes Polri, Jumat 30 Oktober 2009.
Soal transkrip rekaman, kepada wartawan ia mengatakan begini, “Saya merasa dizolimi, saya tidak punya kasus korupsi, kok saya direkam?”
Jadi benar isi transkrip rekaman itu? “Nggak tahu saya, nggak tahu saya,” kata Anggodo, berkelit.
Wakil Jaksa Agung Ritonga pun tak membantah kenal Anggodo. “Semua kenal Anggodo,” katanya. Namun menyangkut transkrip itu dia enggan menjelaskannya. Dia membantah ikut terlibat dalam upaya merekayasa kasus itu.
Tak cuma kenal, Mantan JAM Intel Wisnu Subroto bahkan mengaku terus-terang secara rutin selalu kongkow-kongkow dengan Anggodo di kafe-kafe hotel di Jakarta. Ia juga mengatakan punya hubungan bisnis dengan adik tersangka korupsi itu.
Adapun pejabat-pejabat kepolisian yang namanya disinggung dalam transkrip rekaman itu tak bersedia memberi komentar.
Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri membantah penyidik telah merekayasa kasus ini. “Kami profesional. Tidak benar penahanan mereka karena panik setelah beredarnya transkrip rekaman itu,” kata Bambang.
***
Bambang Widjoyanto, kuasa hukum Bibit dan Chandra, menilai penahanan itu adalah upaya polisi untuk membatasi hak bicara kliennya. “Alasan penahanan ini sungguh aneh dan ajaib. Ini rekayasa,” katanya.
Dan masyarakat rupanya sudah sesak dada melihat pertunjukan ini. Protes atas penahanan Bibit dan Chandra ini meluas, tak hanya di jalanan tapi juga di dunia maya melalui Facebook dan twitter. Di Facebook, muncul grup “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.” Di twitter ramai berhamburan berbagai tweets dengan trending topic #dukungkpk.
Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas bahkan “menantang” kepolisian untuk juga menjadikannya sebagai tersangka dan menahannya. “Karena apa yang Pak Chandra dan Pak Bibit lakukan, saya juga dulu melakukannya,” kata Erry. Jumat kemarin, 30 Oktober 2009, kalangan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Cicak (Cinta Indonesia, Cinta KPK) bersama mahasiswa Universitas Indonesia berunjuk di Mabes Polri.
Kecaman berhamburan dari segala pelosok tanah air. Tak kurang, Buyu Syafii Maarif mengecam langkah kepolisian ini sebagai “overacting.” Sejumlah tokoh berpengaruh di negeri ini bahkan menyatakan bersedia pasang badan untuk menjamin penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Mereka antara lain adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana, bekas Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, pengamat politik Eep Saefulloh Fatah, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Guru Besar Hukum UI Profesor Hikmahanto Juwana, dan banyak lagi lainnya.
Bola salju perkara ini menggelinding semakin kencang, dan terus membesar. Di tengah kritik bahwa Presiden seperti tengah melakukan pembiaran, SBY pun angkat bicara.
Sehari setelah penahanan Bibit dan Chandra, Presiden menggelar rapat khusus. Dia memanggil tiga menterinya (Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar), Kapolri, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Tapi, dengan alasan tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, Presiden membuat pernyataan yang sangat normatif. “Jelaskan (soal penahanan Bibit dan Chandra) ke masyarakat segamblang-gamblangnya permasalahan ini,” kata Presiden, sembari meminta supremasi hukum dalam kasus ini ditegakkan.
Di banyak bagian pernyataannya, banyak kalangan menilai Presiden seperti memberi angin kepada kepolisian. Presiden antara lain menyatakan penahanan adalah hal yang wajar dalam setiap penyelidikan, tak setuju dengan istilah “kriminalisasi KPK,” dan memerintahkan polisi mengusut siapa yang melakukan penyadapan sebagaimana tertera dalam transkrip yang beredar.
Tak berlebihan jika Prof. Hikmahanto Juwana bersuara keras. Dia menilai sepak terjang kepolisian ini pada gilirannya akan menghancurkan kredibilitas SBY. ”Masyarakat akan menilai Presiden tak menepati janjinya untuk memberantas korupsi,” katanya.
Incoming search terms:
- politik hukum anti korupsi
- menurut edi surasono dalam pendirian kopera
- hubungan antara politik hukum dengan anti korupsi
- strategi komunikasi kpk dalam kasus antasari
- Kiat sukses Erry Riyana Hardjapamekas
- isi transkrip penyadapan dalam kasus korupsi
- hubungan politik hukum dengan uu anti korupsi
- hubungan politik hukum dengan undang-undang anti korupsi
- hubungan politik hukum dengan anti korupsi
- transkrip penyadapan urip












No comments yet.