SYARI’AH MARKETING
SYARI’AH MARKETING
Priinsip-prinsip syari’ah harus dipasarkan secara strategis agar semakin bisa diterima oleh semua kalangan, bukan hanya kalangan muslim. Yang paling penting dilakukan adalah mengkomunikasikan syari’ah marketing ini sebagai sebuah model bisnis yang kemudian menerapkan taktik komunikasi yang lebih akrab untuk target market.
Prinsip-prinsip syari’ah harus dipasarkan secara strategis agar semakin bisa di terima oleh semua kalangan, bukan hanya kalangan muslim. Ada sebuah fenomena menarik yang dapat kita lihat dalam dunia bisnis di Indonesia dalam empat-lima tahun lalu, yaitu berkembangnya syari’ah marketing. Konsep syari’ah ini tidak hanya di terapkan dalam dunia perbankkan, namun juga merambah ke dalam dunia bisnis lainnya. Ihat saja pasar swalayan macan yaohan di Medan, pasar swalayan pertama di Indonesia yang menawarkan konsep syari’ah. Atau juga jaringan hotel sofyan yang juga sudah menerapkan konsep syari’ah. Dalam satu-dua tahun ke depan bukan tidak mungkin akan timbul pula restoran, salon, atau bengkel yang berbasiskan konsep syari’ah, dan belum lama di televisi sudah ada perumahan berkonsep syari’ah yang salah satunya berada di wilayah depok.
Mengapa syari’ah marketing ini berkembang demikian pesat?
Fakto utama dan pertama tentunya karena masyarakat Indonesia mayoritas muslim. Seseorang pada dasarnya tentu akan berupaya dengan sepenuh hati menjalankan apa-apa yang diyakininya. Banyak dari teman-teman saya yang notabene mahasiswa Universitas Islam Negri Syarifhidayatullah Jakarta yang merasa bersalah jika masih menabung di bank non syari’ah, factor lainnya adalah karena memang bisnis syari’ah ini dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan bisnis non-syari’ah. Dalam dunia perbankan, suku bunga simpanan yang rendah menjadi kurang menarik bagi nasabah. Sementara, suku bunga kredit malah dianggap terlalu tinggi. Karena itu banyak nasabah yang beralih ke perbanjan syariah dengan system bagi hasil yang dianggap menguntungkan dan adil.
Dua alas an tersebut sebenarnya juga bisa dianggap mewakili dua jenis pasar potensial bagi syari’ah yaitu pasar emosiaonal-spiritual dan pasar rasional. Pelanggan pasar emosional-spiritual adalah mayoritas kaum muslim. Karena keyakinannya yang sudah sangat dalam dan bahkan cenderung fanatic, mereka memilih pasar syari’ah. Mereka ini bisa dibilang captive market untuk pasar syari’ah, yang dimaksud captive market disini adalah pasar di mana konsumen potensial menghadapi jumlah sangat terbatas kompetitif pemasok; mereka satu-satunya pilihan untuk membeli apa yang tersedia atau untuk tidak membuat pembelian sama sekali. Pasar captive mengakibatkan harga yang lebih tinggi dan kurang keragaman bagi konsumen. Oleh karena itu Istilah berlaku untuk setiap pasar di mana ada monopoli atau oligopoli. Sementara pasar rasional merupakan pasar yang lebih mangandalkan pertimbangan rasional, mereka akan memilih syari’ah jika dianggap lebih menguntungkan secara finansial.
Pasar rasional inilah yang mungkin belum tergarap dengan baik. Mereka masih enggan berbisnis secara syari’ah karena mereka menganggap bisnis syari’ah ini identik dengan agama islam. Jadi, pasar syari’ah dianggap pasar yang “tertutup”untuk kalangan non muslim, yang pada dasarnya pasar syari’ah terbuka untuk siapapun. Padahal sistem bagi hasil merupakan salah satu elemen penting dari pasar syari’ah sudah sejak lama diterapkan dinegara-negara eropa, terutama inggris. Banyak yang mungkin tidak tahu, inti dari prinsip syari’ah itu sebenarnya sangat universal, yaitu kebaikan dan keadilan bagi semua orang.
Yang paling penting harus dilakukan adalah mengkomunikasikan syari’ah marketing ini sebagai sebuah model bisnis. Analisis bisa dilakukan dengan menggunakan tools yang biasa digunakan untuk membedah konsep bisnis lainnya, dengan demikian pasar yang rasional akan bisa menerima alas an-alasan logis dibalik penerapan syari’ah marketing. Secara lebih taktis, komunikasi yang dilakukan juga harus sebisa mungkin menggunakan bahasa-bahasa yang mudah dipahami oleh target market.
Perusahaan-perusahaan yang menerapkan syari’ah marketing juga bisa menerima karyawan-karyawan yang nonmuslim. Hal ini perlu dilakukan untuk menepis dan mengikis persepsi bahwa syari’ah marketing ini hanya milik umat muslim, semakin banyak orang dari berbagai kalangan terlibat, baik sebagai karyawan ataupun pelanggan, akan semakin baik bagi perkembangan syari’ah marketing tersebut. Perusahaan-perusahaan yang mampu melihat peluang pasar syari’ah diindonesiainilah yang akan mampu memperoleh keuntungan ditengah riuhnya kompetitif dalam dunia usaha.
